|
Banmed, atau Bantuan Medis, merupakan pelayanan yang kami berikan kepada instansi atau organisasi, dimana kami bertindak sebagai tim kesehatan yang independen. Berikut adalah ketentuan standar operasional banmed AMP :
A. PENERIMAAN PERMOHONAN BANTUAN MEDIS REGULER
- Penyelenggara mengajukan surat permohonan bantuan medis yang memuat mengenai tanggal pemeriksaan fisik, tanggal bantuan medis, lokasi serta contact person, sebanyak 3 buah yang ditujukan kepada Koordinator Bantuan Medis, Ketua Dewan Pengurus AMP, Pembantu Dekan III Fak. Kedokteran UNPAD paling lambat 2 minggu sebelum kegiatan.
- Permohonan Bantuan Medis Reguler yang masuk ke sekretariat AMP Juned maupun Jatinangor diinformasikan kepada Koordinator Bantuan Medis
- Koordinator Bantuan Medis dihubungi ataupun menghubungi contact person pemohon Bantuan Medis Reguler.
- Koordinator Bantuan Medis segera mencari Koordinator Lapangan untuk Bantuan Medis tersebut.
- Koordinator Bantuan Medis menjelaskan peraturan Bantuan Medis Reguler AMP kepada pihak pemohon dan melakukan negosiasi.
- Setelah ada kesepakatan antara AMP dan pihak pemohon, kedua pihak mengisi Surat Perjanjian Kerjasama.
B. TIM BANTUAN MEDIS
- Tim Medis tersebut telah ditunjuk oleh Dewan Pengurus AMP melalui Divisi Bantuan Medis dengan membawa Surat Tugas.
- Tenaga Medis yang bertanggung jawab selama kegiatan adalah seorang anggota Atlas Medical Poneer sebagai koordinator, beberapa anggota Atlas Medical Pioneer sebagai anggota tim, dan seorang anggota Atlas Medical Pioneer yang berstatus Dokter sebagai supervisor. Supervisor hanya melakukan pengawasan dan memberikan saran, bukan merupakan petugas di lapangan.
Hak dan kewajiban tim medis maupun penyelenggara :
1. TENAGA MEDIS
1.1 Kewajiban Tenaga Medis AMP adalah :
- Tenaga Medis yang bertanggung jawab selama kegiatan adalah seorang anggota Atlas Medical Poneer sebagai koordinator, beberapa anggota Atlas Medical Pioneer sebagai anggota tim, dan seorang anggota Atlas Medical Pioneer yang berstatus Dokter sebagai supervisor. Supervisor hanya mengadakan pengawasan memberikan saran dan bukan merupakan petugas di lapangan.
- Tim Medis tersebut telah ditunjuk oleh Dewan Pengurus AMP melalui Divisi Bantuan Medis dengan membawa surat tugas
- Kewajiban Tenaga Medis AMP adalah memeriksa, mengawasi, membuat catatan medis, dan memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta selama kegiatan berlangsung sesuai dengan prosedur petolongan bantuan medis AMP
1.2 Hak Tenaga Medis AMP adalah :
- Mendapatkan informasi kesehatan yang dibutuhkan mengenai peserta kegiatan.
- Berwenang penuh atas keputusan dan tindakan medis terhadap peserta sesuai dengan kepentingan kesehatan peserta selama kegiatan berlangsung.
- Berhak mendapatkan akomodasi, termasuk transportasi, konsumsi, serta pos-pos untuk pelayanan medis.
- Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan kesepakatan dengan pihak penyelenggara.
- Berhak mengajukan keberatan atau bahkan menghentikan kerjasama jika pihak penyelenggara melanggar kesepakatan yang menyebabkan tidak terselenggaranya pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku.
2. PENYELENGGARA
2.1 Kewajiban Penyelenggara adalah :
- Memberikan informasi mengenai peserta dan rencana kegiatan yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan medis sebelum pelaksanaan kesehatan.
- Bekerjasama dalam memberikan bantuan tindakan medis terhadap peserta selama kegiatan berlangsung, baik dalam hal sarana maupun prasarana.
- Wajib mengikuti keputusan yang berkaitan dengan kesehatan peserta dari tim AMP.
- Memberikan imbalan jasa bantuan medis sesuai dengan kesepakatan dengan pihak tenaga medis.
- Memenuhi perjanjian-perjanjian yang tercantum dalam Peraturan Bantuan Medis AMP dengan pihak Tenaga Medis.
2.2 Hak Penyelenggara adalah :
- Mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan medis sebagai pertimbangan keikutsertaan peserta dan pelayanan kesehatan.
- Memperoleh pelayanan medis terhadap peserta selama kegiatan berlangsung sesuai dengan prosedur tindakan Bantuan Medis AMP.
- Memperoleh informasi medis serta pertimbangan medis peserta sesuai dengan etika kedokteran selama kegiatan berlangsung.
- Berhak mendapatkan catatan medis pemeriksaan jika dibutuhkan, dengan ketentuan waktu kurang dari 3 bulan.
PELAYANAN MEDIS
Pelayanan medis yang dimaksud dalam kewajiban tenaga medis meliputi :
- Pemeriksaan peserta kegiatan sebelum kegiatan berlangsung (pemeriksaan fisik) dan pencatatan data medis yang diperlukan.
- Tindakan medis yang bersifat umum ataupun darurat sesuai kondisi saat kegiatan yang disesuaikan dengan prosedur standar pertolongan Banmed AMP.
- Memberikan rujukan medis.
BIAYA
Untuk biaya dan lain-lain, dapat menghubungi koordinator banmed atau sekretariat AMP.
|