| BP |
|
A.Penerimaan Permohonan Bantuan BP1. Penyelenggara mengajukan surat permohonan BP yang memuat tanggal kegiatan, lokasi kegiatan, jumlah pasien, serta kontak person, sebanyak 3 buah yang ditujukan kepada Koordinator BP dan Khitan DP XVII, Ketua Dewan Pengurus XVII AMP, Pembantu Dekan III Fak. Kedokteran UNPAD paling lambat 2 minggu sebelum kegiatan. 2. Permohonan BP yang masuk ke sekretariatan AMP juned meupun Jatinangor diinformasikan kepada koordinator BP dan Khitan. 3. Koordinator BP dan Khitan dihubungi atau menghubungi contact person pemohon. 4. Kordinator BP dan Khitan menjelaskan peraturan BP AMP kepada pihak pemohon dan melakukan negosiasi. 5. Koordinator BP dan Khitan segera menghubungi wakil Koordinator BP untuk segera menentukan kordinator Lapangan dan tim medis yang akan berangkat. 6. Setelah ada kesepakatan antara pihak AMP dan pihak pemohon, kedua pihak mengisi surat perjanjian kerjasama. B. Tim BP AMP1. Tenaga medis yang bertanggung jawab selama kegiatan adalah seorang anggota Atlas Medical Pioneer sebagai koordinator, beberapa anggota Atlas Medical Pioneer sebagai anggota tim, dan minimal 4 orang anggota Atlas Medical Pioneer yang bertugas sebagai supervisi (supervisi hanya sebagai pengawas yang memberikan saran dan bukan sebagai petugas di lapangan). 2. Tim Medis tersebut telah ditunjuk oleh Dewan Pengurus XVII AMP melalui Kordinator BP dan Khitan dengan membawa surat tugas. C. BiayaUntuk biaya, dapat menghubungi koordinator BP-Khitan AMP atau sekretariat AMP. Adapun untuk semua paket diatas sudah termasuk obat dan jasa dokter. |
BP-Khitan, atau Balai Pengobatan & Khitan, merupakan salah satu pelayanan dari AMP dimana kami memberikan pengobatan gratis atau khitanan massal untuk masyarakat. Kami menerima permintaan dari instansi atau organisasi luar untuk mengadakan BP-Khitan, atau salah satu diantaranya, dengan ketentuan sebagai berikut :